Struktur Tata Kelola Perusahaan

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pelaksana yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di Perseroan. Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan serta menetapkan bentuk dan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang terdiri dari wakil-wakil Pemegang Saham untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan oleh Direksi serta memberikan arahan/saran kepada Direksi. Direksi dalam mengelola Perseroan berdasarkan prinsip itikad baik, kehati-hatian dan akuntabilitas, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan di mata masyarakat dan pemegang saham.
AUDIT COMMITTEE

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.55/POJK.04 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, pembentukan Komite Audit bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan. Tugas utama Komite Audit adalah mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pembentukan struktur pengendalian internal yang baik, peningkatan kualitas transparansi dan laporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup, akurasi, independensi dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit terdiri dari dua orang anggota, yang merupakan pihak independen yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan keuangan, dan diketuai oleh Komisaris Independen.

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai pendukung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penetapan pembentukan Komite Audit dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan dipimpin oleh salah satu Komisaris Independen yang diangkat oleh Dewan Komisaris.

Dalam menjalankan kewenangannya, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak lain yang menjalankan fungsi Audit Internal. Komite Audit memiliki 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merangkap sebagai Komisaris Independen, dan 2 (dua) orang anggota independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keterampilan, pengalaman dan integritas sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan.

Susunan Komite Audit per 1 September 2020 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. SK-001/CSL-LN/VIII/20 adalah:

• Ketua Alexander S Rusli
• Anggota : Tio I Huat
    Barry Alfa Rattu

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Terbuka tanggal Desember 2014 ("POJK No. 34"). Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Perseroan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), yang meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, keadilan dan kesetaraan.

Dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam mengendalikan Perseroan, maka Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor SK-002/CSL- LN/VIII/20 tanggal 1 September 2020. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

• Ketua Jonathan Limbong Parapak
• Anggota : Ali Chendra
    Ishak Kurniawan

DIREKSI

Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perusahaan dan unit usahanya serta memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Tanggung jawab Direksi meliputi melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien; memantau risiko dan mengelolanya, menjaga lingkungan kerja yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme, mengelola staf dan melaporkan seluruh kinerja Perusahaan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. IA, Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekretaris yang bertugas sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pelaksana Perusahaan dan pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan wajib melapor kepada Direksi dan juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris. Direksi Perseroan telah mengangkat Bapak Johannes sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor BOD-008/CSL-LN/XII/19 tanggal 16 Desember 2019 Masyarakat umum dan investor dapat mengakses situs web untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan, atau menghubungi Sekretaris Perusahaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Perseroan.

UNIT AUDIT INTERNAL

Pembentukan dan pedoman penyusunan Piagam Unit Audit Internal mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan sertifikat untuk unit audit internal. Unit Audit internal mempunyai tugas antara lain menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia. , pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal akan selalu bekerjasama dengan Komite Audit dan bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Pembentukan Unit Audit Internal merupakan realisasi dari komitmen perusahaan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan efisien.

Direksi Perseroan mengangkat Bapak Hisar Jole Munthe sebagai kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK-001/CSL-LN/XII/19 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal dan Sertifikat Audit Internal tanggal 28 Januari 2020.

AUDITOR INDEPENDEN
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan tanggal 27 Maret 2017, laporan keuangan konsolidasian Perseroan laporan yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Global Limited).