KEBIJAKAN ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI
KEBIJAKAN STANDARISASI SISTEM MANAJEMEN
PT Link Net Tbk (“LinkNet”) bergerak di bidang usaha penyedia layanan internet broadband berkecepatan tinggi di Indonesia, dan juga bekerja sama dengan PT First Media Television sebagai penyedia layanan televisi berbayar.
Link Net berkomitmen untuk menerapkan Integrated Management System berbasis standar standar ISO 37001:2016 untuk penyediaan layanan internet data provider dan Cable TV untuk fungsi Business Process Improvement di kantor pusat, standar ISO 20400:2017 untuk pengadaan barang dan jasa non project atas penyediaan standarisasi manajemen, ISO 9001:2015 untuk penyediaan internet data provider dan layanan cable TV, standar ISO 20000-1:2018 untuk Sistem Manajemen Layanan IT & Services dalam menyediakan Layanan Subscribers Management System di Link Net, standar ISO 27001:2013 untuk Operasional Data Center untuk mendukung Layanan Subscibers Management System, dan standar ISO 14001:2015 untuk penyediaan internet data provider dan layanan cable TV, standar ISO 45001:2018 untuk penyediaan internet data dan layanan Cable TV di kantor pusat dan PP Nomor 50 Tahun 2012 untuk Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penerapan Integrated Management System mendorong LinkNet untuk memenuhi komitmen:
- Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan serta penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
- Menerapkan dan mengembangkan Integrated Management System (IMS) sesuai ketentuan dan standar yang berlaku;
- Menerapkan komitmen untuk memenuhi kode etik, tanggung jawab profesional dan pengembangan kompetensi yang efektif;
- Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan
- Menselaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
- Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
- Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
- Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mewujudkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pengadaaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip – prinsip proses berkesinambungan;
- Menyediakan pelayanan terbaik, bermutu tinggi dan konsistensi tinggi serta ramah lingkungan;
- Menyelenggarakan layanan teknologi informasi dalam service catalogue berstandar internasional sesuai dengan harapan pengguna layanan;
- Menjamin keamanan informasi untuk pengamanan data dan informasi;
- Menyediakan lingkungan kerja yang ramah lingkungan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan sesuai konteks organisasi;
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, saling menghargai/menghormati, dan bertanggung jawab untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) serta mewujudkan lingkungan kerja yang sinergis;
- Menerapkan pengendalian risiko melalui pengukuran sasaran dan program perusahaan untuk mewujudkan integritas, pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan, memberikan kepuasan Pelanggan, menyediakan kualitas layanan teknologi, memastikan keamanan informasi serta meminimalkan bahaya dan mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan kerja serta keamanan lingkungan;
- Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan yang berlaku terkait anti penyuapan, pengadaan terkait barang dan jasa, mutu, kualitas layanan, teknologi, keamanan informasi, kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Menginformasikan peraturan, ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam perusahaan serta mengakomodir komunikasi serta partisipasi dari pihak – pihak terkait;
- Secara regular melakukan pemantauan kinerja dan perbaikan berkelanjutan agar tetap relevan dan sesuai untuk organisasi.
Kebijakan penerapan Integrated Management System ini berlaku untuk karyawan dan para pemangku kepentingan di lingkungan Link Net. Kebijakan ini didokumentasikan, dikomunikasikan, dipelihara dan ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam peraturan perundangan, teknologi, proses atau lainnya untuk disempurnakan.