Komitmen Perseroan sebagai perusahaan publik untuk memperoleh keberlanjutan usaha jangka panjang tidak hanya tercermin dari kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang mengikat. Perseroan selalu menerapkan standar etika dan tanggung jawab profesional sebagai salah satu tolak ukur dalam upaya mencapai keseimbangan dalam bisnis. Selain kewajiban untuk mematuhi peraturan dan undang-undang, Perusahaan juga menerapkan standar etika dan tanggung jawab profesional sebagai bagian dari tanggung jawab kepada publik, pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan berpedoman pada standar internasional, komitmen untuk selalu menaati peraturan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pada dasarnya penting bagi Perusahaan untuk menetapkan Standar Etika dan Tanggung Jawab Profesi (Kode Etik) yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Direksi No. 710/LN-HR/SKDireksi/II/22 tanggal 1 Maret 2022. Seluruh manajemen dan karyawan wajib memahami Kode Etik sebagai dasar pelaksanaan dan perilaku yang mengatur hubungan antara karyawan dengan Perusahaan, antara karyawan, pelanggan, pemasok, pemegang saham, pemangku kepentingan, pemerintah dan masyarakat. Seluruh manajemen dan karyawan wajib menandatangani standar kode etik setiap dua tahun sekali.
Perlakuan atas penyelewengan terhadap Peraturan Perusahaan serta Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesi dilakukan dalam penyelidikan yang menyeluruh, yang didasarkan pada fakta, sedangkan keputusan dibuat dan dikeluarkan berdasarkan dampak dari tindakan, tingkat kesadaran dan motif tindakan. Melalui pertimbangan yang cermat dan objektif, Direksi akan memutuskan sanksi sesuai dengan tingkat penyimpangan dan hierarki organisasi (pangkat atau jabatan pegawai). Sanksi terhadap pegawai berupa teguran lisan, surat teguran (I, II, III) serta penolakan kenaikan upah, pangkat atau bonus, hingga pemutusan hubungan kerja. Khusus mengenai pemutusan hubungan kerja, persetujuan Direksi perlu ditindaklanjuti dengan permintaan kepada Departemen Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.