Untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bidang usahanya. Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan prinsip transparansi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Kelola Perusahaan yang baik memiliki dampak yang signifikan terhadap penetapan dan pencapaian tujuan Perusahaan, serta dalam membentuk dan mengembangkan budaya perusahaan Perusahaan. Bagi Perseroan, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam proses bisnisnya menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan visi dan misi Perseroan. Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik berfungsi sebagai seperangkat standar yang bertujuan untuk lebih meningkatkan citra Perusahaan, efisiensi, efektivitas, dan tanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi transparansi, akuntabilitas, kepatutan, independensi, dan tanggung jawab.
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan, membentuk Unit Audit Internal dan Komite Audit, serta mengangkat Komisaris Independen dan Direktur Independen. Tidak ada komite lain di bawah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, selain Komite Audit.