Penerapan tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya tercermin dari visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan, tetapi juga oleh upaya Perusahaan untuk mematuhi peraturan dalam mencapai visi, misi dan nilai-nilai. Perseroan, sebagai bagian dari warga korporasi yang baik, menyadari bahwa regulasi diperlukan untuk mengatur tidak hanya hubungan eksternal Perseroan dengan publik tetapi juga hubungan internal Perseroan dengan organ dan karyawannya. Oleh karena itu, Perseroan menyusun serangkaian aturan yang berlaku sebagai peraturan perusahaan.
Peraturan perusahaan Perseroan disusun sesuai dengan falsafah Pancasila dan Program Pembangunan Nasional, dimana peningkatan perekonomian dan taraf hidup bangsa sangat membutuhkan dukungan dari seluruh bangsa. Oleh karena itu, Perusahaan berkeinginan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya dengan mengembangkan bisnisnya tetapi juga dengan mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya.
Perseroan telah menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia merupakan bagian dari rencana strategis pengembangannya, dengan demikian Perseroan akan dapat dengan mudah dan gigih meningkatkan kemampuannya untuk bersaing dengan perusahaan lain di Indonesia. Perseroan selalu percaya bahwa sumber daya manusia merupakan aset penting bagi pertumbuhan dan perkembangan Perseroan yang berkelanjutan untuk jangka panjang. Eksistensi Perusahaan juga penting bagi karyawannya.
Perseroan telah mempertimbangkan berbagai aspek sehingga mampu menciptakan hubungan yang harmonis, aman, tenteram, damai dan dinamis antara Perseroan dengan seluruh karyawannya. Diantaranya adalah kepastian tugas, hak dan kewajiban seluruh karyawan, perhatian terhadap kebutuhan karyawan selama sehat dan sakit, dan penciptaan suasana kerja yang mendukung lingkungan kerja. Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai dan membantu terciptanya ketentraman dan kepuasan kerja pegawai sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara musyawarah.
Peraturan Perusahaan tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: KEP.1423/PHIJSK-PK/PP/XI/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang berlaku sampai dengan 30 April 2017 Secara umum, Peraturan Perusahaan memuat hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan serta aturan yang bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi, konsisten, dan seimbang sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan pencapaian yang optimal. . Peraturan Perusahaan tersebut diharapkan mampu mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang kondusif antara karyawan dan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah, termasuk penyesuaiannya di masa mendatang.